Mantan Wali Kota Jambi divonis 15 bulan

mantan wali kota jambi arifien manap divonis Salah satu tahun tiga bulan serta 15 bulan penjara dalam angka korupsi pengadaan dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan membahayakan negara rp1,2 miliar dalam 2004.

keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) jambi, diketuai eliyati, jumat, kepada terdakwa arifien manap tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan yang dituntut 19 bulan penjara dan diajukan jaksa penuntut publik.

selain mantan wali kota jambi, arifien manap, majelis hakim tipikor yang sama dan memvonis hukuman Satu tahun tiga bulan penjara terhadap dua terdakwa yang lain, yakni zulkifli somad mantan ketua dprd kota jambi juga mantan kadis damkar, arifuddin yasak.

dalam persidangan terungkap ketiga terdakwa terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi bersama-sama juga menguntungan seseorang ataupun orang lain.

Informasi Lainnya:

terdakwa arifien manap bersama-sama melalui terdakwa lainnya yakni zulkifli somad juga arifuddin yasak dan telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31/1999 tentang tipikor sebagaimana diubah melalui undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) kuhp.

berdasarkan keterangan saksi mantan pejabat pemerintah kota jambi mereka menyebutkan perbuatan para terdakwa melanggar tindak pidana korupsi.

peran mantan wali kota arifien manap selama persentasi ini menyatakan nota keuangan dalam sidang paripurna dprd jambi tak diusulkan namun dibahas dalam apbdp 2004 kota jambi untuk mengajukan anggaran pengadaan dua unit kendaraan damkar yang disahkan dprd kota jambi serta disetujui oleh zulkifli somad sebagai ketua dewan saat tersebut.

kedua terdakwa serta menyetujui agar mengajukan anggaran dua unit mobil damkar dengan menandatangani anggaran tersebut.

setelah disetujui anggarannya dengan begini dilaksanakanlah proyek tersebut serta membayar arifuddin yasak dan saat itu dibuat kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi agar menyelesaikan proyek pengadaan mobil damkar senilai rp1,2 miliar.

pengadaan kendaraan damkar itu sesuai dengan surat telegram dari mendagri atas pengadaan kendaraan damkar oleh pt istana raya yang telah datang sebelum dananya dianggarkan.

terdakwa selama persentasi ini adalah menyetujui hendak dilaksanakannya pengadaan mobil damkar itu dan telah minta pada kepala dinas pemadam kebakaran kota jambi, arifuddin yasak, yang serta terdakwa pada jumlah ini, supaya melaksanakan proyek itu tanpa mengikuti proses dalam pengadaan proyek.

mereka dianggap bertanggung jawab menyebabkan kerugian negara kurang lebih rp 1,2 miliar.

sidang kedua terdakwa dan disertai kuasa hukumnya dilanjutkan pekan depan agar mendengar pembelaan.