Cukup tulis NIK e-KTP, tidak perlu fotokopi

warga kota bandarlampung diminta cukup menulis nomor induk kependudukan (nik) dan nama lengkap yang tertera di ktp elektronik, tidak usah selama fotokopi sebab bisa mendorong kerusakan di chip-nya.

warga bandarlampung cukup menuliskan nik dan nama tersedia saja jika akan melamar kerja, tidak mesti pada fotokopi yang bisa merusak chip pada e-ktp, papar kepala dinas kependudukan dan laporan sipil (disdukcapil) syahrir sanusi saat ditemui di ruangannya, selama bandarlampung, selasa.

ia menyampaikan kiranya pelarangan menggarap fotokopi ini menurut surat edaran menteri selama negeri (mendagri) nomor 470.13/1090/sj, perihal pemanfaatan e-ktp dengan menggunakan card raeder. instansi pemerintah juga perbankan pun mesti mampu menyiapkan card reader untuk mengatasi permasalahan ini. jangan sampai e-ktp mengalami kerusakan, akibat begitu sering selama fotokopi.

pihak instansi juga perusahaan mesti menyediakan card reader sendiri karena bagian pemerintah tak menganggarkannya, tutur dia.

Informasi Lainnya:

terkait supaya e-ktp yang telah rusak lanjut dia, bagian disdukcapil tak mampu menggantinya mengingat peralatan untuk perekaman e-ktp belum diperuntukkan terhadap daerah, akan tetapi tahun depan baru dapat dilaksanakan. karena alat itu saat ini belum diperuntukan agar daerah.

tahun ini daerah belum dapat mengganti dan rusak, 2014 masih mampu diselenggarakan perekaman sendiri, katanya.

sementara tersebut, direktur pusat strategi serta kebijakan umum (pusbik) lampung aryanto menilai menteri pada negeri (mendagri) telah lalai dalam pelaksanaan e-ktp mengenai baru diinformasikannya kepada publik larangan supaya tak diizinkan menggarap fotokopi, laminating serta scaner.

mendagri telah lalai karna telat menginformasikan masalah ini sesudah e-ktp maka juga dimanfaatkan masyarakat. mendagri serta mesti bertanggungjawab sebab sudah menerima konsorsium perusahaan pencetak e-ktp dengan mutu chip yang buruk dan dibawah standar kartu atm sehingga tidak sulit rusak, papar dia.

jadi dalam keuntungan ini bukan salah disdukcapil daerah, dan harus diselenggarakan ketika ini menyosialisasikan masalah itu ke masyarakat. serta penduduk mesti menggugat mendagri ke kpk. warga pun mampu menggunakan e-ktp pas dengan petunjuk disdukcapil daerahnya, bila menggunakan nik saja itu wajib diselenggarakan.

yang perlu data identitas negara bukan rakyat, apabila data itu rusak bukan urusan rakyat lagi sementara mendagri, ujarnya menambahkan.