Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan pada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas dengan biologis) fiktif di lahan chevron agar dihentikan karena perkara ini cuma memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan.

perkara ini serta memunculkan preseden hukum yang menafikan keadilan terdakwa lainnya serta mengganggu iklim investasi di kalangan industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf pada wartawan dalam jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy juga empat tersangka yang lain dalam pengadilan tipikor jakarta pusat agar mendapatkan hak hukum menghadirkan saksi ahli yang kompeten.

kami sudah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan dan sedang berjalan, supaya majelis hakim mengambil tindakan adil serta tak diskriminatif. bagian ricksy hanya diberikan waktu seminggu agar menghadirkan saksi ahli, sedangkan jaksa mempunyai 26 saksi ahli selama 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli tersebut meringankan serta dua saksi ahli saja dan memberatkan, ujar dia dan disertai tito pranolog dan andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan perkara yang menjerat ricksy prematuri, juga pilihan orang yang lain, berkaitan melalui proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas dengan biologis, pada lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) pada sederat wilayah selama sumatera, selama kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret kemarin, ketika jampidsus mulai melakukan penyidikan. cuma berselang beberapa hari saja dalam 12 maret kemarin, direktur penyidikan sudah mengeluarkan sprindik melalui tersangka ricksy prematuri serta general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo dan endah rumbiyanti-- dan asli kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. hal tersebut sudah menjadi fakta dan telah dipublikasikan selama persidangan, ujarnya.

selanjutnya, ricky prematuri langsung ditahan, ketika ada tersangka lain bebas selama sidang pra peradilan.

di sisi lain, tutur dia, selama fakta persidangan juga terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menyampaikan substansi konsentari bioremediasi tersebut sudah berjalan sesuai dengan pp no 18 tahun 1999 serta kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyatakan substansi perhatian bioremediasi itu sudah berjalan pas dengan pp no 18 tahun 1999 juga kepmen lh nomor 128 tahun 2003, papar dia.

ia menunjukan pt cpi merupakan perusahaan eksplorasi minyak bumi dan terikat production sharing contract (psc) melalui bp migas (sekarang berubah merupakan skk migas). salah Satu kewajiban cpi untuk perusahaan psc adalah memulihkan lahan-lahan dan tercemar akibat operasi juga eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender untuk web pemulihan lahan lewat metode bioremediasi selama sejumlah objek wisata dan menjadi wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 banyak puluhan tender dan diselenggarakan cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya dengan seleksi yang ketat serta transparan. untuk direktur gpi dan bertanggungjawab di menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah yang menandatangani kontrak kerja dengan cpi, tutur dia.

ia menduga laporan awal angka ini berasal dari edison effendi, mantan dosen suatu perguruan tinggi swasta selama jakarta, dan pernah pilihan kali mengikuti tender proyek bioremediasi selama cpi ternyata kalah. atas laporan tersebut kejaksaan agung menduga bioremediasi itu tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses seterusnya, tutur dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap merugikan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli yang dihadirkan jpu dari bpkp di salah Satu persidangan.

padahal dalam persidangan pra peradilan yang diajukan kaum terdakwa daripada cpi, yang berlangsung di november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja pada kesaksiannya selama pn jakarta selatan menegaskan bahwa bpkp tak berwenang menghitung kerugian negara. hal ini sebab sudah diatur pada undang-undang kiranya dan berhak mengaudit merupakan badan pemeriksa keuangan (bpk) pas uu no 15 tahun 2005, ujarnya.

ahli keuangan tersebut menyebut bpkp tak mempunyai kewenangan menghitung kerugian negara dengan begini hasilnya pun adalah tak sah dan harus batal demi hukum. malahan hasil penghitungan tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai alat bukti.

menurut mukhlis, sampai saat ini, lanjutnya, persentasi penandatangan petisi tersebut tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 adalah sebanyak 433 orang daripada berbagai komponen masyarakat indonesia, selain para alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma ingin menyamakan pemahaman kepada masyarakat indonesia mengenai proses peradilan ini dan diwarnai diskriminatif.

kami harapkan demii keadilan baru berpihak kepadannya dengan peran komisi yudisial. kami memohon kepada ky untuk memantau penegakkan hukum dalam jumlah ini supaya berjalan dengan adil juga transparan, katanya.

selain tersebut, ia memohon agar ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh mampu memimpin persidangan serta memutus melalui lebih adil pas dengan suara nurani hakim sebagai wakil tuhan pada muka bumi.