KPU cabut pasal soal pemberedelan media

komisi pemilihan umum (kpu) hendak mencabut pasal 46 pada peraturan kpu no. 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu, dan berkaitan dengan pencabutan izin penyiaran dan penerbitan media massa.

setelah berhadapan dengan komisi penyiaran indonesia, kami sepakat pasal 46 tersebut dihapus juga ingin diintegrasikan ke pasal 45 soal sanksi, kata komisioner kpu, ferry kurnia rizkiyansyah, kepada wartawan pada gedung kpu pusat, jakarta, rabu.

komisioner kpu arief budiman menegaskan, pasal 46 pada peraturan kpu tersebut merujuk pada pasal 45 yang sudah menungkapkan bahwa otoritas pengaturan, pengawasan serta pemberian sanksi berada selama dua lembaga pers, yakni komisi penyiaran indonesia (kpi) serta dewan pers.

kpu cuma memenage tenntang audien pemilu. kami sepakat supaya tidak mencampuri kewenangan masing-masing lembaga pers, papar arief.

Informasi Lainnya:

menurut komisioner kpi pusat, idy muzayyad, keputusan kpu itu tidak keliru.

keputusan itu sudah tepat agar tidak banyak multitafsir perihal kewenangan pencabutan izin, khususnya penyelenggaraan penyiaran, ujarnya.

dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa dalam masa kampanye, kpi akan kembali di pedoman pelaku penyiaran serta standar situs siaran (p3sps).

peraturan kpu no. 1 tahun 2013 seterusnya mau disempurnakan, terutama yang berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran serta promo dalam waktu kampanye terbuka.

ayat 4 pasal 45 dan semua ayat di pasal 46 selama peraturan kpu tersebut ingin dihapus serta ayat 2 pasal 45 akan diperbaiki.