KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa tersangka jumlah dugaan penerimaan kejutan terkait dana bantuan sosial dalam pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dibuat saksi agar st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala bagian pemberitaan dan Informasi kpk, priharsa nugraha, di jakarta, senin.

setyabudi dan pernah merupakan ketua pengadilan di tanjung pinang serta hakim di semarang tersebut, memutuskan para terdakwa wajib meminta uang pengganti sederat rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah terjamin menjadi tahanan pada properti tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 serta pasal 11 uu no 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana sudah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 tentang orang yang memberi ataupun menjanjikan sesuatu pada hakim dengan maksud agar memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun juga pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 adalah tentang memberi ataupun menjanjikan sesuatu terhadap pegawai negeri dengan maksud agar pegawai negeri itu berbuat ataupun tak berbuat sesuatu di jabatannya, dan bertentangan dengan kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun dan denda rp50-250 juta.