Kemenhut: pembangunan HTI sesuai undang-undang

kementerian kehutanan mengatakan pembangunan hutan tanaman industri (hti) telah pas melalui undang-undang oleh karena itu pengembang hti diminta tidak kuatir terhadap kampanye negatif dan dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (lsm) asing kepada usaha terbut.

dirjen bina usaha kehutanan kementerian kehutanan (kemenhut) bambang hendroyono dalam jakarta, senin menyatakan pemerintah mendukung penuh pembangunan hti termasuk daripada kampanye negatif lsm asing.

bagi pengembang hti, tidak perlu takut pada serangan kampanye negatif. karena pembangunan hti telah pas melalui peraturan juga perundang-undangan, ujarnya.

bambang mengatakan daripada pihak legalitas, pengelolaan hti dan bisa dipertanggung jawabkan, karena mereka diaudit dengan sistem verifikasi legalitas kayu (svlk) oleh bagian ketiga dan independen.

Informasi Lainnya:

sistem verifikasi dari hulu hingga hilir tersebut, lanjutnya, juga sudah diakui oleh dunia serta adalah bagian daripada perjanjian kemitraan sukarela supaya perbaikan tata kelola hutan diantara indonesia serta eropa.

bambang menjelaskan, bukti bahwa hutan tanaman dibuat penopang industri kehutanan dapat dilihat dari pertumbuhan pabrik pengolahan kayu pada jawa.

jadi tidak seharusnya pengembangan hutan tanaman di luar jawa diganggu melalui kampanye negatif, ujarnya.

menurut dia, produksi kayu dari hutan tanaman industri ditargetkan mencapai 360 juta m3 per tahun sepuluh tahun mendatang guna menyokong industri kehutanan serta mendukung pertumbuhan nasional.

target produksi kayu itu mau terpenuhi dari areal tanaman hti seluas 14 juta hektare. saat ini, luas areal tanaman hti masih kurang lebih 5 juta hektare.

wakil ketua bidang hti asosiasi pengusaha hutan indonesia (aphi) nana supriatna berpendapat sudah saatnya pemerintah bersikap tegas juga konsisten membantu industri hti pada dalam indonesia daripada serbuan kampanye negatif ngo semisal greenpeace.

pada dasarnya, pemerintah dan mengundang dan menyerahkan izin terhadap pengusaha hti supaya berinvestasi. manakala banyak kampanye negatif, seharusnya pemerintah berdiri didepan juga minta ngo untuk menghentikannya sebab mampu merusak kedaulatan indonesia, ujarnya.

nana mengungkapkan, dari sekitar 231 izin industri hti yang diberikan pemerintah sebanyak 39 persen menyetop operasinya karena tak sanggup menghadapi berbagai tekanan.

akibatnya, industri pulp serta kertas selama indonesia, sekarang hanya bertengger pada posisi sembilan besar dunia, padahal, industri ini berpotensi melejit ada pada tiga besar dunia.

hambatan terbesar kemajuan itu akibatkan kampanye negatif ngo. mereka (ngo) amat paham indonesia berpotensi merupakan pemain nomor Salah satu dunia serta berusaha menjegalnya dengan kampanye negatif, katanya.

menurut nana, kampanye negatif yang dilontarkan ngo biasanya menimbulkan tiga modus yakni menyerang degradasi pada hutan alam, pembangunan hti selama lahan gambut juga hti yang diisukan merebut lahan warga.

nana berpendapat, berbagai masalah tersebut,sebenarnya punya langkah awal sebab hutan alam yang tidak dijaga tetap berpotensi rusak serta dijarah.

keberadaan hti disamping dijadikan usaha juga membantu tugas pemerintah memelihara hutan alam dengan memagarinya, katanya.

kemudian, pembangunan dalam lahan gambut sekarang telah memilki tehnologi ekohidro yang dapat dipertanggungjawabkan dengan ilmiah serta ketiga dalam indonesia sesungguhnya ada 34 juta hektare lahan terlantar mampu digunakan masyarakat tanpa usah berkonflik dengan pengusaha hti.